5. Terhadap hasil kegiatan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b berupa:
a. residu hasil pengolahan menggunakan Iinscinerator berupa fly ash, slag atau bottom ash, residu pengolahan flue gas, filter dan absorban bekas pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3; danhasil autoclave, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3 yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dan/atau teknologi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.;
6. Limbah B3 Covid-19 yang bersumber dari fasilitas isolasi/karantina mandiri seperti hotel, dan wisma, dikelola oleh pemilik atau pengelola/mitra layanan kesehatan dengan cara:
a. melakukan pengemasan dengan menggunakan kemasan plastik berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari pada suhu kamar sejak dihasilkan pada fasilitas penyimpanan Limbah B3 milik sendiri yang telah memiliki izin atau tempat yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi syarat
penyimpanan paling sedikit memiliki atap,, lantai kedap air, dan ventilasi udarasistem penerangan;
c. menyerahkan Llimbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan pengangkut Limbah B3 dengan dilengkapi bukti dan dokumen serah terima Limbah; dan
d. dalam hal lokasi isolasi mandiri tidak dapat mengakses jasa Pengolah Limbah B3, maka Limbah B3 Covid-19 diserahkan kepada:
1) rumah sakit yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau
2) dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihan untuk dikumpulkan di fasilitas penampungan (pengumpulan)/Depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengelolaan Limbah B3
7. Limbah B3 Covid-19 bersumber dari apartemen dan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri, dikelola dengan cara:
a. melakukan pengemasan menggunakan kemasan plastik yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan menggunakan wadah atau kemasan tertutup; dan
c. diangkut oleh petugas dari dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihankebersihan ke fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diserahkan ke Pengolah Limbah B3.
8. Pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya:
a. melakukan pengurangan sampah dengan menggunakan masker guna ulang dari bahan kain tiga lapis, dalam rangka mengurangi timbulan sampah.
b. aApabila menggunakan masker sekali pakai maka sebelum dibuang ke tempat sampah, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan diharuskan:
1) penyedisemprotan menggunakan disinfeksi berupa disinfektan, klorin, atau cairan pemutih; dan
2) merusak masker dengan cara dirobek atau digunting.
9. Pemerintah daerah menyediakan:
a. fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d dan angka 7 huruf c di atas harus memenuhi syarat penyimpanan paling sedikit memiliki:
1) lokasi bebas banjir 2) atap;
3) lantai kedap air;
4) sistem penerangan;
5) pagar pengaman;
a. tidak memerlukan izin dari Menteri dan bersifat sementara yang hanya berlaku selama masa pandemic Covid-19. Namun tTata cara mengemas pengemasan dan menyimpannya penyimpanan wajib mengikuti kaidah-kaidah penyimpanan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan;.
b. tempat sampah/drop box untuk sampah masker.
10. Pencatatan dan pelaporan timbulan Limbah B3 Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan untuk pengumpulan Llimbah B3 Covid-19 dari seluruh depo/drop box, danfasilitas pelayanan kesehatan dan tempat isolasi/karantina mandiri serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu;
b. Pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi data pelaporan timbulan Limbah Covid-19 dan pengelolaannya dari Pemerintah kabupaten/kota;;
c. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui alamat website http://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid/ paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu; dan
d. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota. (*)