Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Tmur (NTT) dalam Pilkada Serentak 2020.
Dalam kesemptan tersebut kubu Orient P Riwu Kore dan M Yhobis Uly menegaskan bila Orient berstatus WNI.
"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia," kata Kuasa Hukum Orient-Yhobis, Shopar Malu Hutagalung dalam sidang kedua Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO), yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/3/2021).
Dikatalan Sophar, tidak pernah ada laporan mengenai kewarganegaraan ganda sampai dengan selesainya tahapan pemilihan.
Baca juga: Terbukti Punya Dua Kewarganegaraan, Bawaslu RI Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore
Sophar juga menegaskan tidak pernah ada dokumen keputusan resmi atas pencabutan kewarganegaraan atas nama Orient.
"Sampai dengan saat ini, Orient tidak pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraannya (WNI),” kaya Sophar dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra itu.
Sophar mengungkapkan Orient telah mencabut paspor Amerika Serikat miliknya melalui Kedubes AS di Jakarta pada 5 Agustus 2020 lalu
Hal itu dilakukannya sebelum dimulainya pendaftaran sebagai pasangan calon.
Baca juga: Berkewarganegaraan Ganda, Bawaslu Minta Mendagri Tak Melantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua
Akan tetapi, lanjutnya, permohonan pelepasan kewarganegaraan AS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedubes AS dengan alasan Covid-19.
Barulah, dikatakan Sophar, pada Februari 2021, Orient resmi melakukan pelepasan kewarganegaran AS di Kedubes AS.
“Kedubes AS mengeluarkan surat keterangan perihal Orient merupakan pemegang paspor Amerika tidak berkesesuaian dengan hukum, bahwa seharusnya pada 5 Agustus 2020, Kedubes AS segera menindaklanjuti permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika karena semua persyaratan telah dipenuhi,” ujar Sophar.
Kemudian, Sophar menyebut Orient memiliki Green Card Amerika Serikat dikarenakan pernikahannya sejak tahun 2000 silam.
Tak hanya itu, Orient juga bekerja sebagai electrician pada General Dynamic NASSCO, Amerika Serikat.
“NASSCO bergerak membuat kapal tempur dan kapal minyak bagi Amerika. Oleh karena sifat pekerjaan NASSCO yang bersifat rahasia tersebut, maka setiap karyawan diwajibkan memperoleh kewarganegaraan (US citizenship is requires). Maka NASSCO sebagai sponsor company-lah dari Orient yang mengurus kewarganegaraannya. Orient tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Baca juga: Kemenkumham Masih Telaah Dokumen Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun, KPU mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.