Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan RI (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada agenda dari MPR mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.
Karenanya, pria yang akrab disapa HNW ini menilai wacana lama yang diangkat Arief Poyuono untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga.
"Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).
HNW mengingatkan ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yangg cari muka.
Bahkan, usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.
Baca juga: Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode.
Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum Gerindra).
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi untuk bisa mewujudkan issu yg dimunculkan lagi oleh Arief dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD 1945.
Baca juga: ISU Presiden Tiga Periode: PKS Peringatkan Jokowi, Pengamat Sebut Rakyat akan Marah
Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis.
Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1 dan 2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik.
Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabatam Presiden.
"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief Puyono atau yang lain,red), juga tidak ada satu pun anggota MPR yg mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode," kata HNW.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Mengubah Aturan Agar Jokowi 3 Periode, KSP: Mungkin Karena Uzur
Hal yang terjadi, kata HNW, pada 13-14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NKRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yg KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, krn berkepanjangannya masa jabatan Presiden," jelasnya.