News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

CARA Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersisa 15 hari untuk lapor SPT Tahunan 2020, berikut cara lapor SPT dan sanksi terlambat lapor.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2021 melalui laman djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, tersisa 15 hari lagi sebelum batas pengisian pada 31 Maret 2021.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Lapor dan Panduan Mengisi SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login

- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini