Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah meminta mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) agar tak walk out dari persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan soal aksi walk out Habib Rizieq.
"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Mohammad Rizieq tidak meninggal ruang sidang," kata Leonars kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Baca juga: Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab
Leonard berujar Rizieq tetap meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Sehingga, Rizieq tetap meninggalnya ruang sidang.
Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual.
"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tutur Leonard.
Baca juga: Kuasa Hukum Tidak Bertanggungjawab soal Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab yang Hadir di Persidangan
Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3).
"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.
Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.
Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walk out dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3).
Sebagai informasi, Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.