TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab diwarnai dengan kelakar hingga akhirnya ditunda, Selasa (16/3/2021).
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang ini, Rizieq tak mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Rizieq menjalaninya dari rutan Bareskrim, tempatnya ditahan sementara ini karena aturan protokol kesehatan yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab 2 Kali Skors Karena Kendala Teknis
Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.
Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dari awal memang meminta sidangnya digelar secara langsung, bukan dengan cara online seperti ini.
Dia juga bahkan telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.
Buat Catatan hingga Berkelakar
Rizieq yang berada di rutan Bareskrim berulangkali mengaku tak bisa mendengar suara dari ruang sidang, terutama dari para kuasa hukumnya, begitu pun sebaliknya.
Sembari menunggu perbaikan kendala teknis, Rizieq yang masih duduk di kursi terdakwa terlihat berbincang dengan petugas kejaksaan yang berada di dekatnya.
TribunJakarta.com yang melihat jalannya persidangan ini dari tayangan Kompas TV bisa cukup mendengar apa yang disampaikan Rizieq.
Beberapa kali Rizieq menyampaikan keberatannya mengapa dirinya tak diperbolehkan menghadiri sidang secara langsung.
Namun dia protes dengan nada suara yang tenang dan sesekali disertai tawa hingga berkelakar.
"Mustinya jaksa sama pengacara kompak minta hadiri habib. Kalau soal Covid kan kita jaga jarak, apalagi pakai masker."
Apalagi kita kan di tengah-tengah. Dari hakim jauh, jaksa jah, bisa," tutur Rizieq kepada pegawai kejaksaan yang mendampinginya di rutan Bareskrim, Selasa (16/3/2021).
Rizieq juga sampai menulis kata tidak dengar di sebuah kertas untuk memberitahu kepada tim kuasa hukumnya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional
Hal sama dilakukan kuasa hukum untuk memberitahu kendala teknis yang terjadi pada Rizieq.
Rizieq kemudian membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, Rizieq menjalani sidang secara virtual.
Rizieq sendiri menyebut Napoleon sebagai tetangga karena sama-sama ditahan di rutan Bareskrim.
"Kemarin sidangnya Irjen Napoleon Bonaparte langsung, hadir. Kan tetangga ane di bawah, dia bisa hadir. Kenapa Pak Irjen bisa hadir, ane enggak bisa," kata Rizieq.
"Jangan ada diskriminasi," pintanya.
Rizieq kemudian mengatakan dirinya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.
Bahkan, dia berkelakar akan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat sidang berlangsung apabila diperbolehkan hadir oleh majelis hakim.
"Kita sudah tulis surat ke MA, KY ke majelis hakim dari beberapa waktu lalu minta dihadirkan. Kalau gini (online) bisa bubar," kata Rizieq.
"Kalau bisa berangkat, kita berangkat, ane yang bawa mobil," ujarnya berkelakar.
Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga jangan sampai membuat malu citra persidangan di tanah air.
"Jangan sampai nanti kita ditertawakan, ini kan bukan sembarang sidang. Semua tokoh nyorot ini jadi sorotan nasional dan internasional. Jadi kita harus kerjakan secara elegan dan terhormat," katanya.
Sidang Ditunda
Setelah diwarnai protes kubu Rizieq akan buruknya koneksi internet sehingga mengganggu jalannya persidangan maka sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) batal.
Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri resmi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal sekira pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung: Persidangan Ini Jadi Perhatian Nasional dan Internasional
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.
"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.
Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.
"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah. (TRIBUNJAKARTA)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kelakar Rizieq Shihab di Sidang Perdana: Langsung Bawa Mobil Sendiri bila Diperbolehkan ke PN Jaktim