Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (16/3/2021) akan menggelar sidang perdana pokok perkara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB pagi.
"Menurut penetapan majelis hakim (dijadwalkan) jam 9 pagi," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Untuk jalannya sidang perdana ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, tetap akan ada para pendukung kliennya yang hadir langsung menyaksikan jalanya persidangan.
Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah pendukung Habib Rizieq yang akan ikut dalam persidangan tersebut.
"Mungkin ada (yang hadir), estimasi saya tidak bisa gambarkan dan pastikan, mungkin banyak," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Besok, Munarman Kabarkan Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini
Dirinya menyebut, para pendukung yang hadir ke persidangan hari ini hanya para perwakilan dari masyarakat yang anti dan menolak kriminalisasi ulama.
"Yang jelas itu perwakilan masyarakat yang rindu keadilan dan kebenaran ditegakkan di Republik Indonesia tercinta," tukas Azis.
Kendati demikian, untuk yang tidak dapat hadir ke persidangan kata Azis, masih tetap bisa memantau jalannya sidang, dengan ikut serta dalam virtual zoom.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.