Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pokok perkara terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh.
Proses persidangan ricuh itu karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekitar 20 tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Gara-gara Koneksi Internet Terganggu
Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.
Dengan begitu seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.
Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ungkap tim kuasa hukum itu secara lantang.
Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.
Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.
Dengan begitu, jalannya sidang diskors oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto hingga 30 menit, karena terdakwa Rizieq Shihab juga meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.
Khadwanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan terdakwa dalam sidang virtualnya agar sidang bisa tetap dilanjutkan.
"Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya," kata Khadwanto.
Ditunda
Sidang perdana pokok perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda.
Sidang kembali dijadwalkan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan sebelum majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang, terdapat dua kendala teknis yang membuat jalannya sidang diskors.
Kendala teknis yang dimaksud Alamsyah yakni sound sistem dalam ruang sidang yang tidak berfungsi dengan jelas.
"Ternyata sound sistemnya tidak bisa digunakan, error, ada dengung suara gema gitu. Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Gara-gara Koneksi Internet Terganggu
Selanjutnya kata Alamsyah, setelah 30 menit pihak pengadilan memperbaiki sound sistem, sidang kembali dibuka.
Namun ternyata, kata dia, kendala serupa kembali terjadi di dalam jalannya sidang.
"Dibuka lagi ternyata masih error juga sistem online, akhirnya diperbaiki segala macam gak bisa, diskors lagi, (ini) yang kedua kali," ungkap Alamsyah.
Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound sistem tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.
"Akhirnya permohonan kami dikabulkan hakim, sidang ditunda sampai Jumat besok," tukasnya.
Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab diketahui mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum Rizieq bersidang secara tatap muka di PN Jakarta Timur.
Melalui sambungan daring, Rizieq meminta majelis hakim tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan sidang dilakukan secara daring. Sebab menurutnya banyak perkara lain yang terdakwanya tetap bisa hadir langsung di ruang persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa persidangan kasusnya ini bukan cuma jadi perhatian nasional, tapi internasional. Sehingga dirinya bersikukuh untuk bisa dihadirkan secara langsung.
"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satunya adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.