News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPO Masih Berkeliaran di Luar Negeri, Wibawa Lembaga Hukum Dianggap Tidak Bernilai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Andi Rio Padjalangi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa saat ini, ada tiga dari tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang tengah berada di luar negeri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai KPK seharusnya dapat lebih mudah untuk dapat menemukan tiga DPO tersebut.

"Pernyataan Ketua KPK yang telah mengetahui melalui imigrasi bukti bahwa pihaknya telah mengetahui negara yang dituju para DPO. Jangan sampai para DPO yang disebutkan KPK justru sudah berpindah ke negara lain karena informasi ini, terlebih Ketua KPK secara detail menyebutkan memiliki Residence Permanen," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Rabu (17/3/2021).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, lembaga KPK harus tegas dan segera melakukan komunikasi terhadap negara-negara yang menjadi tempat pelarian atau singgah para DPO.

Jangan sampai ahli waris DPO saat ini justru sedang melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari celah dalam mencari keberuntungan bebas ataupun pengurangan masa tahanan.

"Banyaknya DPO bukti bahwa Wibawa lembaga hukum indonesia kerap dianggap tidak bernilai, ini perlu di perbaiki kedepannya. Pihak pengadilan untuk dapat menolak segala bentuk PK yang kerap dilakukan oleh para DP0, karena mereka sama saja telah menganggap hukum tidak berarti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di luar negeri.

Baca juga: DPO Masih Berkeliaran di Luar Negeri, Sahroni Sarankan KPK Tingkatkan Kerja Sama dengan Negara Lain

Sementara empat buronan sisanya, Firli tidak bisa memastikan keberadaan apakah berada di wilayah Indonesia atau luar negeri. 

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar Pak, karena memiliki permanent residence di luar, tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli.

Firli tidak merinci siapa saja buron yang diduga di luar negeri dan mana yang keberadaannya belum diketahui.

Dia juga belum bisa memastikan apakah ketujuh DPO itu masih hidup atau tidak.

"Kalau terkait dengan hidup atau sudah meninggalnya, tentu kita membutuhkan bukti. Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ucap Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini