Pembelian pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan.
Jika sudah lebih 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan yang telah dipilih secara online.
Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.
Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.
Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.
Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Fitur Baru
Dikutip dari Kompas.com, pada Kartu Prakerja gelombang 14, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
"Di gelombang 14 kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja."
"Sebab kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," ujar Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita lain terkait Kartu Prakerja