News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

KPK Duga Penyanyi Betty Elista Terima Uang dari Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edhy Prabowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi bernama Betty Elista menerima sejumlah uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Duit yang diterima Betty Elista diperantarai lewat sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Menteri Edhy Prabowo soal Bank Garansi Eksportir Benur

Betty Elista yang diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo, enggan berkomentar apa-apa seputar hasil pemeriksaannya.

Begitu merampungkan pemeriksaan, Betty Elista memilih jurus langkah seribu guna menghindari para awak media.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca juga: Mengenal Anggia Kloer, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang dapat Hadiah Mobil & Apartemen

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini