News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

Senada dengan Munarman, Rizieq Shihab juga menyatakan keinginannya untuk hadir di persidangan.

Ia menegaskan tak akan ikut sidang apabila digelar secara virtual.

Hal ini ia ungkapkan setelah adanya perdebatan antara tim kuasa hukumnya dengan majelis hakim.

Mengutip Kompas.com, Munarman mengatakan sidang bisa digelar secara virtual jika terdakwa setuju.

Padahal, menurutnya, Rizieq tak pernah setuju sidang digelar online.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju."

"Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ungkap Munarman.

Namun, majelis hakim ingin sidang tetap digelar virtual.

Mendengar pernyataan majelis hakim, Rizieq pun menyatakan dirinya tak akan mengikuti sidang.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab

Baca juga: Saat Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Setelah Rizieq Shihab Walk Out

Setelahnya, Rizieq terlihat berdiri dari kursi dan meminta petugas untuk mematikan kamera.

Tampilan ruang Bareskrim Polri pun tak terlihat.

Aksi walk out Rizieq Shihab ini disayangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, menilai tak seharusnya Rizieq pergi begitu saja tanpa seizin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini