Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah sempat mengamankan warganet asal Slawi berinisial AM yang diduga menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Senin (15/3/2021) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengklaim AM diketahui datang sendiri ke Polresta Solo untuk meminta maaf atas unggahannya tersebut.
Menurut Ahmad, pelaku mendatangi Polresta Solo setelah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari virtual police.
Baca juga: Gibran Maafkan Mahasiswa yang Mengejeknya di Medsos: Saya Sering Di-Bully tapi Tak Pernah Lapor
"Saya ulangi tidak ada yang diamankan di Polresta Solo tersebut. Jadi yang dilakukan oleh virtual police di sana hanya mengingatkan kepada akun tersebut kemudian yang bersangkutan datang ke polres untuk meminta maaf dan dibuatkan surat pernyataan maaf," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Ia menuturkan AM juga tidak ditahan usai mengucapkan dan membuat surat pernyataan permintaan maaf di Polresta Solo.
"Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan diamankan. Dia datang sendiri dan yang bersangkutan bermaksud ingin meminta maaf, kooperatif. Jadi clear ya, masalah Solo nggak ada masalah," kata dia.
Baca juga: Gibran: Saya Dari Dulu Sering Di-bully & Dihina di Medsos Tapi Tak Pernah Lapor ke Polisi
Pria berinisial AM, warga Slawi, Tegal, sebelumnya diperiksa Polresta Solo karena mengomentari sebuah unggahan di media sosial.
Komentarnya soal ajang olahraga Piala Menpora dinilai telah menyinggung Gibran.
Namun, polisi tidak menahan ataupun memproses secara pidana karena AM telah menghapus komentarnya dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Komentar AM
Sebelumnya AM mengomentari unggahan akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui Direct Message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Pria asal Tegal Dipanggil Polisi Setelah Ejek Gibran, ICJR: Menimbulkan Takut pada Masyarakat
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," lanjutnya.
Ia menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).