"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
Berita lain terkait Rizieq Shihab.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)
BERITA REKOMENDASI