2. Fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri)
3. Fotocopy paspor (bagi WNA)
4. Fotocopy Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
5. Fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).
6. Fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
7. Fotocopy sertifikat beragama Islam bagi muallaf.
8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan.
a. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- dan
b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
*) Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).
4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.
5. Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Berita lain terkait Buku Nikah