Proses pengadaan ASN itu sendiri, kata Tjahjo, akan dibagi ke dalam tiga kategori.
Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan.
Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru.
Ketiga, pengadaan PPPK Guru, untuk pengadaan melalui Sekolah Kedinasan, mencakup 8 Sekolah Kedinasan.
"Tahapannya, sebagai berikut. Pendaftaran dilakukan pada Minggu kedua sampai Minggu keempat bulan April," kata Tjahjo.
Pendaftaran pengadaan ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dilakukan di
masing-masing sekolah kedinasan.
Jadi pendaftaran dilaksanakan di 8 kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
Untuk tahapan seleksinya, akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei sampai minggu keempat bulan Juni.
"Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah kedinasan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Ada pun seleksi lanjutan dan pengumuman kelulusan, menurut Tjahjo, akan dijadwalkan dan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Menteri Tjahjo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat.
Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh (KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
"Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Update CPNS 2021, Deadline Naskah Soal SKB CPNS Disampaikan ke Panselnas Paling Lambat 1 Juni 2021
Tjahjo juga menjelaskan klasifikasi PNS dan PPPK.
Kata dia, pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK.
Dan, secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.
"Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS. Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini," ujarnya.