News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Cegah Perilaku Merendahkan Hakim, KY Akan Awasi Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY)  akan memberi perhatian lebih terhadap persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tujuannya untuk melihat apakah ada tindakan merendahkan hakim atau tidak dari pihak yang berperkara.

Sikap ini diambil usai KY berkaca dari kejadian sidang perdana Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Saat itu sempat terjadi aksi walkout yang dilakukan terdakwa Rizieq Shihab.

Ia walkout tanpa mengindahkan bahwa dirinya adalah seorang terdakwa, maupun kehadiran majelis hakim. 

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim

Jika hasil pemantauan persidangan ditemukan ada hal yang dinilai merendahkan martabat hakim, maka KY tak segan memprosesnya lebih lanjut.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Mukti Fajar menegaskan meski digelar virtual, siapapun pihak yang berperkara wajib menghormati persidangan dan majelis hakim.

Ia juga meminta publik agar ikut menghormati lembaga peradilan, termasuk profesi hakim.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata dia.

Lebih lanjut, Mukti Fajar menjelaskan sidang virtual adalah bagian dari solusi mengatasi perkara sambil membantu pemerintah menuntaskan pandemi Covid-19.

Terlebih sidang virtual juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.

"Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini