Hal tersebut, kata Oky berpotensi melanggar kerahasiaan antara kuasa hukum dengan kliennya.
"Masa iya kami berkomunikasi dengan klien, ada penyidik, itukan melanggar prinsip kerahasiaan antara klien dengan pengacara atau kuasa hukum," ungkapnya.
Oky juga menegaskan, perlakuan yang diterima pihaknya ini, bukan hanya merendahkan posisi pengacara atau kuasa hukum, tetapi juga melanggar hak dari terdakwa.
Hak yang dimaksud Oky yakni, hak mempersiapkan diri untuk memberikan pembelaan terkait tuduhan yang dikenakan kepadanya secara maksimal, serta hak untuk bertemu dengan kuasa hukum.
"Saya kira ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi advokat tetapi juga melanggar hak-hak terdakwa," tukasnya.
Sebagai informasi, terdakwa kasus penyebaran berita hoax terkait UU Omnibus Law-Cipta Kerja dalam cuitan di media sosial Twitter, Jumhur Hidayat saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.
Selama menjalani, persidangan Jumhur selalu dihadirkan secara virtual. Kehadirannya di ruang sidang hanya diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Jakarta.