Sementara anak korban menjadi saksi dalam perkara itu.
Total ada sebanyak 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dimana pada adegan 5 sampai 8 pelaku membunuh korban.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi untuk memperjelas perjara pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan tersebut.
"Ada 20 adegan kita peragakan dan pada adegan ke 5 sampai 12 pelaku menghabisi nyawa korban Jailani," ujarnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya nanti dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perbuatan tersangka terlihat jelas.
"Setelah dikirim nanti kita akan menunggu dari JPU apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum, untuk kasus ini sendiri hanya satu pelaku," katanya.
Kanit menuturkan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku kita jerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, Ramadon Jailani yang merupakan petani cabai dibunuh sadis oleh temannya Warnen alias Menel hingga bagian kepala remuk.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun kawasan belakang Citimall Prabumulih pada Senin (28/12/2020) lalu.
Sementara pelaku Warnen usai membunuh kabur ke Lampung dan Pulau Jawa.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku dibekuk di tempatnya bekerja di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.