Menurut dokter Guntoro, hipospadia yang dialami Aprilia termasuk dalam kategori berat.
"Ini termasuk kategori hipospadia yang berat, kita sebut hipospadia tipe scrostalis," kata dokter Guntoro.
Peluk KSAD Andika dan Hetty
Anggota TNI Angkatan Darat Serda ApriliaManganang memeluk Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa usai Pengadilan Negeri Tondano mengesahkan identitas barunya menjadi Aprilio Perkasa Manganang dan berstatus pria, Jumat (19/3/2021).
Kejadian tersebut tampak setelah Andika mengganti dan menyematkan sendiri tanda pengenal nama baru Manganang.
Dalam pembacaan penetapan tersebut Manganang tampak berulang kali menundukan kepala menahan tangis.
Namun, tidak tampak setetes air mata pun turun dari kedua matanya.
Baca juga: Serda Aprilia Manganang Menahan Tangis Ditanya Hakim Soal Perasaannya: Saya Ingin Jadi Lelaki Sejati
Kedua matanya hanya tampak berkaca-kaca dibarengi dengan senyum sumringah.
Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa permohonan perubahan identitas Aprilio, Nova Loura Sasube, menyatakan perubahan identitas tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta pemeriksaan bukti.
"Menetapkan. Satu. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua. Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Ketiga. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah jadi Aprilio Perkasa Manganang," kata Nova dalam sidang virtual yang digelar pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Penetapan Perubahan Nama dan Jenis Kelamin
Dalam penetapannya yang keempat, Pengadilan Negeri Tondano memerintahkan kepada dinas pendudukan catatan sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register perubahan identitas tersebut.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain ayah dan ibu Aprilio yakni Akip Zamrud Manganang dan Suryati serta teman satu angkatan Manganang di TNI Michael Anatototi.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter bedah plastik RSPAD dan psikiater RSPAD yang menangangi Manganang yakni Kolonel CKM Guntoro dan Kolonel CKM Bagus Budi.
Sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain akta kelahiran, dan bukti surat lain yang menyatakan perubahan identitas Manganang.