News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut Nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

PT Dirgantara Indonesia kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020).

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.

KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.

Berita lainnya terkait korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini