News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut Nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh segera menjalani persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (18/3/2021).

Selain Budiman Saleh, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata.

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

"Kamis (18/3/2021) Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seiring dengan itu, kata Ali, penahanan para tersangka telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun penahanan Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menuturkan, para tersangka masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Dirut PT BS Dicecar 53 Pertanyaan Selama 10 Jam Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka

Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.

Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini