- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 15: Ini Syarat, Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15
Bila Anda dalam persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja, kini saatnya mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15.
Bagi yang baru pertama kali mengikuti seleksi, Anda harus terlebih dahulu membuat akun.
Berikut cara membuat akun Prakerja di situs resmi Kartu Prakerja:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru