Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap eks Pentolan FPI tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang ini sendiri, Rizieq dihadirkan sebagai terdakwa melalui sambungan virtual conference karena dirinya masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," tutur Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium, telah terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dengan angka negatif sebanyak 226 sampel.
Jaksa menilai, acara tersebut telah memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat, karena kasus pandemi meningkat.
Tidak hanya itu, dalam dakwaannya Jaksa mengatakan pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai protokol kesehatan yang sebelumnya disampaikan pihak keamanan setempat.
Karena menurut Jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak serta mengakibatkan tidak terkendalinya para masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," ujarnya.
Oleh karenanya, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq juga didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Serta Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HRS Minta Rekaman Dimatikan
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.