Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selaku pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernue Kalsel 2020 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dari tujuh kecamatan tersebut, MK memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan.
Baca juga: Politikus NasDem Apresiasi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel
Enam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
MK juga memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Dua puluh empat TPS tersebut yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
Baca juga: Sengketa Pilkada Malaka, MK Diminta Abaikan Keterangan Saksi Hendrikus Bria, Ini Alasannya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar dalam sidang pengucapan putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang dalam Pilkada
"Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," lanjut Anwar.
Selain itu MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan tersebut.
Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalsel untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru dan bukan yang sebelumnya di kecamatan-kecamatan tersebut.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
MK memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
MK memerintahkan kepada Polri dalam hal ini Polda Kalsel beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut.