News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Sengketa Pilgub Kalsel: MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan PSU di 7 Kecamatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada.

MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, MK menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Jumat (19/3/2021).

Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 18.02 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Provinsi Kalsel atau yang mewakili.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai. Kemudian salinan putusan akan dikirim melalui e-mail kepada para pihak. Sedangkan untuk salinan putusan berupa hard copy akan dikirim kepada para pihak paling lambat tiga hari kerja setelah sidang selesai," kata Anwar.

Permohonan diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 dalam Pilgub Kalsel yakni Denny Indrayana dan Difriadi dengan Kuasa hukum Luthfi Yazid dan kawan-kawan selaku Pemohon.

Selaku Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalsel dengan kuasa hukum Ali Nurdin dan kawan-kawan.

Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin dengan kuasa hukum Junaidi dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini