TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.
Baca juga: Momen Neno Warisman Pakai Kartu Pers Saat Hadiri Sidang Rizieq Shihab: Saya Ingin Meliput
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.
Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.
Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggal oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.
"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.
Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara disebut sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak Rizieq Shihab mengenai protokol kesehatan. Tapi saat pelaksanaan kegiatan, massa yang hadir maupun panitia acara mengabaikan hal itu.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini terlihat dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang dengan menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.