Namun demikian, TB berharap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.
“Tapi kalau harus direvisi saya berharap kedua Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata TB.
Ia juga menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial itu.
“Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata TB.
Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan akan membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II.
Ia pun berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," kata Sugeng.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI), KBP Heska mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih (Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung), dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.