News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI - Azis Syamsuddin

Namun demikian, TB berharap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.

“Tapi kalau harus direvisi saya berharap kedua Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata TB.

Ia juga menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial itu.

“Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata TB.

Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE  Sugeng Purnomo mengatakan akan membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. 

Ia pun berharap agar tim dapat  menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," kata Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI), KBP Heska mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih (Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung), dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini