News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris setelah ngobrol dan ngopi bareng di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Baca juga: Polisi Bantah Terjadi Kekerasan Terhadap Rizieq Shihab Saat Sidang Virtual di Rutan Bareskrim

Baca juga: Cegah Kerumunan, 1.460 Personel Polisi Bakal Disiagakan Saat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab

Namun, dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. 

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court. 

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. 

Korban UU ITE

Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud dan Hotman.

Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia.

Dia menyebut, dirinya telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya. 

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ngobrol Bareng Hotman Paris di Kopi Johny

Baca juga: Dalam Dakwaan, Acara Rizieq Shihab di Megamendung Bikin Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Covid-19

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya, bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu. 

"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini