News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shibab

Fakta Soal Hoax Video Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab: Bantahan Kejagung hingga Sosok Jaksa F

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Diberitakan Tribunnews.com pada 24 November 2016, jaksa AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (23/11/2016) sore.

Ia ditangkap di ruang kerjanya sekira pukul 15.00 WIB. 

AF adalah jaksa Pidana Khusus Kejati Jatim.

AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.

Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.

Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.

Atas kasus penangkapan jaksa AF itu, HM Prasetyo yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung membeikan tanggapan.

"‎Uang Rp 1,5 miliar itu ada di tangan dia (AF) belum mengalir kemana-mana. Asumsi saya pelakunya tunggal," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

HM Prasetyo melanjutkan untuk membuat terang kasus ini, pemberi suap selanjutnya akan diperiksa.

"Pemberi siap akan dipanggil, diperiksa termasuk saksi-saksi lainnya," tambah Prasetyo.

Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah melalui proses persidangan, jaksa AF yang diketahui bernama Ahmad Fauzi akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Februari 2017.

Diberitakan Surya, vonis itu dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda 50 juta.

Jaksa Ahmad Fauzi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menjadi tersangka suap Rp 1,5 Miliar. (surya/sugiharto)

Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini