News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shibab

Fakta Soal Hoax Video Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab: Bantahan Kejagung hingga Sosok Jaksa F

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan video yang beredar di media sosial terkait penangkapan seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan persidangan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.

Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat

"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan

Video tersebut beredar dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" . Kemudian video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.

Yulianto merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Leonard menjelaskan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.

AF ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.

Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.

Ia mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ucap Leonard.

Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Tentang Kasus Jaksa AF

Lantas seperti apa kasus yang menjadi materi hoaks tersebut?

Diberitakan Tribunnews.com pada 24 November 2016, jaksa AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (23/11/2016) sore.

Ia ditangkap di ruang kerjanya sekira pukul 15.00 WIB. 

AF adalah jaksa Pidana Khusus Kejati Jatim.

AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.

Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.

Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.

Atas kasus penangkapan jaksa AF itu, HM Prasetyo yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung membeikan tanggapan.

"‎Uang Rp 1,5 miliar itu ada di tangan dia (AF) belum mengalir kemana-mana. Asumsi saya pelakunya tunggal," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum

HM Prasetyo melanjutkan untuk membuat terang kasus ini, pemberi suap selanjutnya akan diperiksa.

"Pemberi siap akan dipanggil, diperiksa termasuk saksi-saksi lainnya," tambah Prasetyo.

Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah melalui proses persidangan, jaksa AF yang diketahui bernama Ahmad Fauzi akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Februari 2017.

Diberitakan Surya, vonis itu dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda 50 juta.

Jaksa Ahmad Fauzi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menjadi tersangka suap Rp 1,5 Miliar. (surya/sugiharto)

Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.

Sedang yang meringankan, terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya.

Mahfud MD Singgung Video Hoaks Jaksa Ditangkap Terkait Kasus Rizieq Shihab

Menterti Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait viralnya video hoaks penangkapan Jaksa AF yang diduga menerima suap dalam kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah cuplikan video dan ikut berkomentar tentang berita hoaks tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto sebenarnya telah terjadi enam tahun lalu.

Penangkapan tersebut juga dilakukan di Sumenep, Jawa Timur, bukan di Jakarta.

Mahfud pun menegaskan penangkapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Rizieq Shihab yang sedang berjalan sekarang.

Kemudian Mahfud menyinggung soal UU ITE dan menyebutkan untuk kasus seperti inilah, undang-undang tersebut dibuat.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika dengan sengaja memviralkan video seperti itu maka bukan termasuk dalam delik aduan.

Namun menurutnya kasus hoax seperti ini tetap harus diusut.

Mahfud pun menuturkan akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi adanya pasal karet.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelasnya.

Sebagian dari Berita ini tayang di Kompas.com: Beredar Video Jaksa Ditangkap karena Suap, Kejagung Pastikan Tak Terkait Kasus Rizieq Shihab 

Berita seputar Kerumunan massa di acara Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini