Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar AlHabsyi mengatakan, seharusnya Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan.
Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
Pernyataan Aboe tersebut terkait penolakan terdakwa Rizieq Shihab terhadap sidang virtual dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, di Pengadilan Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu (19/3/2021).
“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Aboe, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Pria Terduga Pembuat Video Hoaks Suap Jaksa dalam Kasus Rizieq Shihab, Akunnya Diretas
Baca juga: Anggota DPR Komisi III: Rizieq Shihab Wajib Ikuti Ketetapan Hakim di Persidangan
Ia menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.
Apalagi, tambah dia, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujarnya.
Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim
Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.
“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tuturnya.
Lebih jauh Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkas Habib Aboe.