TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso diduga dititipi uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengarkan rekaman percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso dalam persidangan.
"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.
"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalo ada perubahan nanti saya informasikan pak," jawab Eko.
"Enggak, nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti," kata Adi.
"Apa itu?" tanya Eko.
"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan..," jawab Adi.
"Aman udah entar kita bawa," kata Eko.
"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.
"Aman aman aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.
"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.
"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.
"Ya udah kalau gitu, besok ya jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah," ungkap Adi.