"Siap-siap," kata Eko.
Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa pun mengkonfirmasi kembali perihal tersebut.
Eko pun langsung mengamininya.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan sepertu itu. makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tahu," kata Eko.
Jaksa kemudian mencecar Eko perihal bentuk dari titipan tersebut. Namun, Eko menyebut tak mengetahuinya dengan alasan belum menerimanya.
"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," ujar Eko.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.
Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.