News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa KPK Ungkap Titipan Uang dari Pejabat Kemensos ke Eks Ajudan Juliari Batubara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso diduga dititipi uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021). 

Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengarkan rekaman percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso dalam persidangan.

"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.

"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalo ada perubahan nanti saya informasikan pak," jawab Eko.

"Enggak, nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti," kata Adi.

"Apa itu?" tanya Eko.

"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan..," jawab Adi.

"Aman udah entar kita bawa," kata Eko.

"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.

"Aman aman aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.

"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.

"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.

"Ya udah kalau gitu, besok ya jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah," ungkap Adi.

"Siap-siap," kata Eko.

Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa pun mengkonfirmasi kembali perihal tersebut.

Eko pun langsung mengamininya.

"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan sepertu itu. makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tahu," kata Eko.

Jaksa kemudian mencecar Eko perihal bentuk dari titipan tersebut. Namun, Eko menyebut tak mengetahuinya dengan alasan belum menerimanya.

"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," ujar Eko.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. 

Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. 

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar. 

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. 

Sementara Ardian menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona. 

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. 

Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini