News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Ini Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan Terkait Pemecatan yang Dilakukan AHY terhadap Kader Demokrat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie membenarkan dirinya telah mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan yang dilakukan AHY kepada sejumlah kader. 

"Iya dicabut," ujar Marzuki ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021). 

Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan itu lagi. 

Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner. Terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang. 

"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki. 

Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR

Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.

Namun ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan. 

"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya. 

Lebih lanjut, Marzuki menegaskan rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham. 

Sementara dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri. Marzuki mengatakan laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan. 

"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham. Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," tandasnya. 

Cabut gugatan

Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. 

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). 

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina  menyambutnya dengan senang hati. 

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan. 

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. 

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat. 

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya. 

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.

"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina. 

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini