"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."
"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, Selasa.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.
Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.
Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.
Sidang Rizieq Shihab Kembali Diskors
Baca juga: Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab Saling Dorong dengan Polwan di Depan Gedung PN Jaktim
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Rencanakan Aksi Walkout Jika Hakim Paksa Sidang Virtual
Setelah perdebatan panas terjadi, sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim pada Selasa (23/3/2021) diskors sementara.
Sidang pun kembali digelar sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, sidang kembali diskors karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk membahas permohonan Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline.
"Untuk permohonan ini, sehingga masih butuh waktu untuk membahas majelis hakim."
"Sehingga sidang ini kami skors lagi sampai nanti kita sampaikan melalui humas kapan dibuka kembali," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, Selasa, dilansir Kompas.com.
Terkait permintaan Rizieq agar sidang digelar offline, Munarman mengatakan surat permohonan sudah diajukan melalui layanan kepaniteraan hukum pada Kamis (18/3/2021).
"Ada suratnya. Ada di arsip panitera dan perkara. Sudah kami sampaikan," ungkapnya.
Diketahui, Rizieq dan kuasa hukumnya konsisten menolak sidang digelar secara online sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Bahkan, Rizieq melakukan aksi walk out dan meminta kamera dimatikan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim/Tsarina Maharani)
Berita lain terkait sidang Rizieq Shihab