Pembelian pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan.
Jika sudah lebih 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan yang telah dipilih secara online.
Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik.
Peserta juga wajib memberikan ulasan dan penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.
Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima dua macam insentif.
Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Tentang Kartu Prakerja Gelombang 15
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka sejak Kamis (18/3/2021).
Sama seperti gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 15 tetap menerapkan sistem kuota.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 15, kuota yang disediakan sebanyak 600 orang.
Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 15.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
(Tribunnews.com/Maliana/Sri Juliati)