Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Baca juga: Minta Sidang Offline, Rizieq Shihab Beri Jaminan Tak Ada Simpatisan di Luar PN Jakarta Timur
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Kuasa Hukum Rizieq Jamin Simpatisan Tertib Prokes
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku akan menjamin para simpatisan yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan yang akan dijalankan secara offline, pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Namun, pihaknya hanya akan menjamin terjaganya penerapan protokol kesehatan untuk simpatisan yang berada di dalam area pengadilan saja.
Sementara untuk yang berada di luar area pengadilan, pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan.
Baca juga: Kejagung Sebut Pria Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
"Di luar itu kami hanya imbau supaya jangan berkerumun, kalau yang di dalam (pengadilan) kami jamin (terjaga penerapan protokol kesehatannya)," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Isi imbauannya sendiri yakni, seruan untuk simpatisan agar tidak berkerumun.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Rizieq akan meminta simpatisan yang hadir untuk menjaga ketertiban agar tidak mengganggu kondisi lalu lintas di sekitar pengadilan.
"Yang di luar kami imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kami jamin (penerapannya) di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan terdakwa Rizieq Shihab.