TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Bakal Digelar Offline, PN Jaktim Pastikan Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Baca juga: Minta Sidang Offline, Rizieq Shihab Beri Jaminan Tak Ada Simpatisan di Luar PN Jakarta Timur
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Kuasa Hukum Rizieq Jamin Simpatisan Tertib Prokes
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku akan menjamin para simpatisan yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan yang akan dijalankan secara offline, pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Namun, pihaknya hanya akan menjamin terjaganya penerapan protokol kesehatan untuk simpatisan yang berada di dalam area pengadilan saja.
Sementara untuk yang berada di luar area pengadilan, pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan.
Baca juga: Kejagung Sebut Pria Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
"Di luar itu kami hanya imbau supaya jangan berkerumun, kalau yang di dalam (pengadilan) kami jamin (terjaga penerapan protokol kesehatannya)," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Isi imbauannya sendiri yakni, seruan untuk simpatisan agar tidak berkerumun.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Rizieq akan meminta simpatisan yang hadir untuk menjaga ketertiban agar tidak mengganggu kondisi lalu lintas di sekitar pengadilan.
"Yang di luar kami imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kami jamin (penerapannya) di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan terdakwa Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan, Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Anggota DPR Komisi III: Rizieq Shihab Wajib Ikuti Ketetapan Hakim di Persidangan
Oleh karena itu, nantinya, awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Ihsanuddin)