News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Penyuap Edhy Prabowo Mengaku Diminta Rp 5 Miliar Supaya Izin Ekspor Benur Cepat Terbit

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, Rabu (24/3/2021).

Dalam persidangan, Suharjito mengakui ada pemberian fee pengurusan izin ekspor benur.

Bayaran itu diberikan Suharjito kepada Staf Khusus Edhy Prabowo.

Ia mengaku diminta menyerahkan uang Rp 5 miliar jika mau izin ekspor benur perusahaannya cepat terbit.

Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Permintaan itu disebut disampaikan staf khusus Edhy Prabowo.

Suharjito pun menyanggupi dengan menyicil pembayaran tersebut sebesar 77 ribu dolar AS atau Rp1 miliar.

Uang itu diserahkan staf Suharjito kepada Staf khusus Edhy Prabowo.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo

"Dikemudian hari, Saudara Agus (staf Suharjito) nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (komitmen) uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil. Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp 1 miliar," kata Suharjito yang hadir secara virtual.

Dia mengaku permintaan pihak KKP disanggupi lantaran merasa terlalu sulit mendapat izin ekspor benur. Padahal dirinya sudah lama terjun di dunia budidaya dan ekspor.

Baca juga: KPK Periksa 2 Pejabat KKP, Habrin Yake dan Rina terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

"Kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," jelas dia.

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini