News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Permintaan Rizieq Shihab Sidang Offline Dikabulkan, Kuasa Hukum Beri Jaminan Larangan Berkerumun

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghalau pendukung Rizieq Shihab yang akan menggelar aksi dukungan di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menjamin akan melaksanakan sidang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melarang para simpatisan Rizieq untuk berkerumun saat pelaksanaan sidang.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikarenakan, Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa, telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Keinginan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan, Pengacara Jamin Tak Akan Ada Kerumuman

Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab yang meminta kliennya hadir di ruang sidang secara tatap muka.

Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Hadir dalam Jumlah Banyak, Polisi Ancam Gelar Test Swab Massal

Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.

Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (23/3/2021).

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita terkait kasus Rizieq Shihab lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini