News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Fakta Konpres Demokrat Kubu Moeldoko: Alasan Digelar di Hambalang hingga Singgung Pepo yang Turun

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko

Dia mengatakan nama-nama yang ada dalam struktur kepengurusan akan diumumkan ke publik melalui Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu KLB yaitu Jhoni Allen Marbun.

"Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin nanti secara resmi sekjen Bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik dalam waktu yang secepatnya," ungkap Rahmad.

5. Tuding Adanya Pelanggaran AD/ART Demokrat 

Rahmat juga menuding terdapat pelanggaran dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 atau hasil Kongres 2020. 

Tak tanggung-tanggung, Rahmad mengatakan ada 14 Pasal dalam AD/ART itu yang melanggar UU Partai Politik. 

"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain; kekuasaan tertinggi berada di tangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi; Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi; AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai," ujar Rahmad. 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dia menyatakan ketentuan dalam AD/ART hasil kongres 2020 nyatanya telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.

"Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya," jelas dia. 

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART hasil kongres 2020 tersebut sangat fatal. 

Sebab menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011. 

Oleh karena itu, Rahmad mengatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. 

"Karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011," ujarnya. 

Baca juga: Jubir Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Tak Boleh Seenaknya Pecat Kader Secara Brutal

Selain itu, Rahmad menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Namun dengan kondisi dimana AD/ART yang semestinya menjadi dasar penyelenggaraan tersebut ternyata batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat. 

"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," tandasnya. 

6. Reaksi Kubu AHY

Partai Demokrati kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi Konpers Partai Demokrat kubu Moeldoko di Hambalang, Kamis (25/3/2021) siang ini.

Partai Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.

"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," ujar Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, dalam siaran persnya.

Pertama, menurut dia, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

"Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan," ujarnya.

Baca juga: Kepala KSP Moeldoko: Tidak Mudah Menentukan Membeli Pesawat Tempur Baru

Kedua, lanjut Herzaky, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri ditolak.

Dan ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.

"Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing," ujarnya.

Ikuti berita lainnya Demokrat Kubu AHY vs Kubu Moeldoko

(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini