News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Jubir Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Tak Boleh Seenaknya Pecat Kader Secara Brutal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad angkat bicara mengenai pernyataan yang menyebutkan Jhoni Allen pantas dipecat dari keanggotan partai dan sok jadi korban.

Adapun ganti rugi yang diminta dibayar ketiga tergugat yakni kerugian materiel sebesar Rp5,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut.

1. Gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp 2,64 miliar

2. Kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp 960 juta

3. Uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp 1,6 miliar

4. Rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp 600 juta.

Sementara kerugian imateriel berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan.

Jhoni Allen meminta AHY bayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Baca juga: Sekretaris Fraksi Demokrat: Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR

Dalam petitum surat gugatannya, Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhoni Allen Marbun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.

Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.

"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.

Surat PAW Jhoni Allen Marbun Masih Tertahan di Pimpinan DPR

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan mengungkapkan, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun masih tertahan di pimpinan DPR.

Marwan menyebut, tertahannya surat PAW itu lantaran Jhoni Allen Marbun tak terima dengan pemecatannya dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Meski Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat Sesalkan RUU IKN Belum Disampaikan ke DPR

"Yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan dipimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN, karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa. Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tak salah total 90 hari ya," lanjutnya.

Baca juga: Dalam Webinar Amerika Bersatu, Moeldoko Diperkenalkan Sebagai Ketum Terpilih Partai Demokrat

Marwan menyebut, Demokat sebenarnya telah menyiapkan pengganti Jhoni Allen yang duduk di Komisi V DPR.

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah, pihaknya berharap proses PAW Jhoni Allen segera dilanjutkan.

"Iya sudah disiapkan tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima, kan surat pemberhentiannya SK nanti dri presiden," ucapnya.

Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan oleh AHY

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. 

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). 

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina  menyambutnya dengan senang hati. 

Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan. 

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. 

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat. 

Baca juga: Enam Mantan Kader Gugat AHY, Salah satunya Marzuki Alie, Demokrat: Mereka Sendiri Tak Percaya Diri

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya. 

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. 

"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina. 

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini