Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad angkat bicara mengenai pernyataan yang menyebutkan Jhoni Allen pantas dipecat dari keanggotan partai dan sok jadi korban.
Menurut Rahmad, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seharusnya tak melakukan pemecatan secara brutal.
"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi yang memiliki wewenang penuh mengatur Mahkamah Partai maupun AHY sebagai Ketua Umum, tidak boleh seenaknya secara brutal dan liar memecat dan mem-PAW kader partai. Semua ada ketentuannya dan aturan mainnya," kata Rahmad melalui keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Menurut Rahmad, seharusnya SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia, tentang bagaimana cara mengelola partai politik yang modern, terbuka dan santun.
Dia mengatakan, ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang-Undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke lengadilan.
Baca juga: Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter
"Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga Anggota DPR RI yang sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar," ucapnya.
"Keadilan melalui Mahkamah Partai hanya tinggal tulisan diatas kertas. Mahkamah Partai di dalam Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi sehingga tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan," lanjutnya.
Rahmad mengatakan, sudah banyak contoh yang layak dijadikan yurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola partai politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan.
Atas dasar itu, Rahmad yakin pengadilan akan mengabulkan permohonan gugatan Jhoni Allen.
"Karena itu, kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," ucapnya.
Diketahui Jhoni menggugat tiga orang petinggi Partai Demokrat atas tindakan pemecatan sepihak. Ketiga tergugat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).
Tidak Berdasar
Koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berdasar.