TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan lengkap lapor SPT Tahunan Secara Online.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan data SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Dapatkan EFIN Bila Lupa, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login djponline.pajak.go.id
Baca juga: Cara Dapat EFIN dan Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online
Berikut Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online: