News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Komisi V DPR Apresiasi Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarief Abdullah Alkadrie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyambut baik pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. 

Keputusan ini dianggap baik untuk meminimalkan potensi penyebaran covid-19.

"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie saat dihubungi wartawan, Jumat (26/3/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyebutkan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dinilai belum terkendali. 

Di sisi lain, upaya menekan penyebaran masih belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi)," ucap dia.

Dikhawatirkan jika diizinkan mudik maka penyebaran kasus covid-19 bakal meningkat. Sehingga dapat memperberat tugas pemerintah.

"Mereka yang datang itu terdampak (terpapar covid-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datang," ujarnya.

Selain itu, masyarakat diminta memaklumi keputusan pemerintah tersebut. Pilihan ini semata untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah," kata dia.

Dia menyebutkan, perayaan Idul Fitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. 

Masyarakat dinilai tetap bisa merayakan kemenangan dengan pemanfaatan teknologi. 

"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telfon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Pastikan Bansos Disalurkan Sesuai Jadwal

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini