Kebijakan lainnya, yang dianggap berhasil membawa PT Pelindo II (Persero) meraih keuntungan adalah kebijakan pengembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi yang terpusat dan terintegrasi, yang dalam penilaian orang telah menyebabkan the company’s better performance.
Baca juga: KPK Sangka RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu dolar AS Soal Pemeliharaan QCC
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, RJ Lino akhirnya ditangkap KPK, setelah lima tahun sandang status tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Yakni dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita soal kasus korupsi RJ Lino lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)