TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) persiapkan diri mulai dari sekarang.
Dalam tahapan seleksi CPNS, nantinya Anda akan menemukan berbagai istilah yang digunakan.
Meliputi P1/TL, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan passing grade.
Lantas, apa itu SKD, SKB dan passing grade?
Berikut ini penjelasan mengenai SKD, SKB dan passing grade:
1. Istilah P1/TL
Apakah Anda pernah mendengar istilah P1/TL?
Yang dimaksud dengan kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS di tahun sebelumnya yang dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018)
Akan tetapi, ia dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan.
Diketahui, dalam seleksi CPNS 2019, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.
2. Passing grade