Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah terkait kepemilikan senjata tajam.
Seperti diketahui, Pada Jumat (26/3) sekira pukul 09.00 WIB, jajaran Reskrim Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan satu orang sopir berinisial AS (53) di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai melakukan penggeledahan, aparat kepolisian mendapati adanya dua bilah senjata tajam berupa parang dan badik di dalam mobil Mercy bernomor polisi B 2049 UBG.
Baca juga: Disalahkan Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya Siap Beberkan Fakta Sebenarnya Tanpa Dipotong-potong
Ketika ditanya siapa pemilik kendaraan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan memastikan mobil tersebut milik kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
Selanjutnya, usai melakukan pemeriksaan terhadap AS, Kompol Indra akan melakukan pemanggilan terhadap Alamsyah.
"Secepatnya (akan dipanggil)," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (27/3/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polrestro Jakarta Timur telah membuat jadwal pemanggilan.
Meski enggan menjabarkan lebih lanjut, Kompol Indra memastikan pemanggilan akan berlangsung dalam pekan ini.
"Sekitar minggu ini. Sudah kita agendakan untuk pemanggilannya," jelasnya.
Untuk kupas mangga
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab terkait ditemukannya parang dan badik di mobil Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah Hanafiah pun mengaku bahwa senjata tajam yang ditemukan di mobilnya digunakan untuk potong mangga dan kabel.
Seperti diketahui, Sekira pukul 09.00 WIB, jajaran Reskrim Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan satu orang sopir berinisial AS (53) di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur.